Rabu, 31 Mei 2017

PERAN PANCASILA DALAM MENANGKAL RADIKALISME DAN TERORISME



Artikel Tentang Peran Pancasila sebagai Penangkal Radikalisme dan Terorisme

Dosen Pengampu: Teguh Wibowo, S.Pd.,I, M.Pd.
Disusun oleh:
          Dwi Apriliyani   (1608036007)
            Mata Kuliah : Pancasila


JURUSAN KIMIA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UIN WALISONGO SEMARANG
         TAHUN 2016          
A. Radikalisme

a.  Definisi Radikalisme
            Radikalisme itu adalah suatu perubahan sosial dengan jalan kekerasan, meyakinkan dengan satu tujuan yang dianggap benar tapi dengan menggunakan cara yang salah. Radikalisme dalam artian bahasa berarti paham atau aliran yang mengingikan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Namun, dalam artian lain, esensi radikalisme adalah konsep sikap jiwa dalam mengusung perubahan. Sementara itu radikalisme menurut pengertian lain adalah inti dari perubahan itu cenderung menggunakan kekerasan. Yang dimaksud dengan radikalisme adalah gerakan yang berpandangan kolot dan sering menggunakan kekerasan dalam mengajarkan keyakinan mereka.

b.  Faktor-faktor penyebab munculnya gerakan radikalisme
      1. Faktor internal
     Faktor internal adalah adanya legitimasi Teks keagamaan, dalam melakukan “perlawanan” itu sering kali menggunakan legitimasi teks (baik teks keagamaan maupun teks “cultural”) . Faktor internal lainnya adalah dikarenakan gerakan ini mengalami frustasi yang mendalam karena belum mampu mewujudkan cita-cita berdirinya ”negara islam internasional”    sehingga pelampiasannya dengan cara anarkis; mengebom fasilitas publik dan terorisme.
    2.Faktor eksternal
     Faktor eksternal  terdiri dari beberapa sebab di antaranya : pertama, dari aspek ekonomi-politik,   kekuasaan depostik pemerintah yang menyeleweng dari nilai-nilai fundamental islam. Kedua, faktor budaya, faktor ini menekankan pada budaya barat yang mendominasi kehidupan saat ini, budaya sekularisme yang dianggap sebagai musuh besar yang harus dihilangkan dari bumi. Ketiga, faktor sosial politik, pemerintah yang kurang tegas dalam mengendalikan masalah teroris ini juga dapat dijadikan sebagai salah satu faktor masih maraknya radikalisme di kalangan umat islam.
c.  Hubungan radikalisme dengan pancasila
     Pancasila merupakan sumber dari segala segala sumber hukum di Indonesia, sehingga berbagai perundangan dan peraturan baik di pemerintahan maupun pemerintahan daerah seharusnya tidak boleh keluar dari koridor Pancasila dan UUD 1945. Namun demikian, sampai sejauh ini masih banyak perundangan yang tidak mengedepankan nilai-nilai sebagaimana terkandung dalam pancasila dan UUD 1945. Bahkan uji materiil perundangan di Mahkamah Konstitusi hanya diuji pada batang tubuh (pasal-pasal) tetapi tidak diuji dari Pembukaan UUD1945. Alhasil pancasila sebagai ‘pusat kekuatan‘ kurang berdampak pada kehidupan bangsa dan negara secara keseluruhan.            
    Menagkal ideologi radikalisme global antara lain :
   1). Upaya mendasar yang paling efektif utuk menanngkal ideologi radikalisme global adalah dengan memperkuat ketahanan nasional dalam bidang ideologi., antara lain dengan meningkatkan relevansi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara, sehingga rakyat bukan  saja memahaminya secara efektif dan menindaklanjutinya secra psikomotoris. Dengan cara demikian, bukan saja kewibawaan Pancasila semakin meningkat oleh karena didukung oleh kenyataan, tetapi juga daya tarik ideologi radikalisme global semakin menurun.
   2). Upaya mendasar berikutnya untuk menangkal ideologi radikalisme global adalah dengan mengkaji pola pikir yang paling dalam dari ideologi radikalisme global tersebut dan membuktikan kekeliruan dan kelemahan dalil-dalil yang dianutnya, bukan saja dari aspek internal tetapi juga dari aspek eksternalnya.
  3). Upaya pencegahan yang sangat efektif yang dalam mencegah timbulnya minat terhadap ideologi radikalisme global adalah dengan meniadakan kondisi yang memungkinkan tumbuh dan bekembangnya ideoloi tersebut, antara lain dengan menegakkan keadilan kebenaran, menghargai harkat dan martabat manusia, mencegah terjadinya diskriminasi dan mencegah dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
  4). Mengambil tindakan preventif serta represif yang tepat dan cepat terhadap indikasi telah adanya aksi-aksi radikalisme di dalam masyarakat.
   B.  Terorisme
a. Definisi terorisme
      Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan
terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil daripada perang. Dari segi bahasa, istilah teroris berasal dari Perancis pada abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror ( under the terror ), berasal dari bahasa latin ”terrere”yang berarti gemetaran dan ”detererre” yang berarti takut.
Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa teritorial atau kultural melawan ideologi atau agama yang melakukan aksi kekerasan terhadap publik. Istilah terorisme dan teroris sekarang ini memiliki arti politis dan sering digunakan untuk mempolarisasi efek yang mana terorisme tadinya hanya untuk istilah kekerasan yang dilakukan oleh pihak musuh, dari sudut pandang yang diserang.
     Aksi terorisme dapat dilakukan oleh individu, sekelompok orang atau negara sebagai alternatif dari pernyataan perang secara terbuka.

b. Hubungan antara
Terorisme dan Ideologi Pancasila
    
Keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa yang dapat menjadi filter bagi masuknya berbagai ancaman dari luar dirasa kurang berhasil.
    
Keberhasilan membuat perangkat hukum yang baik belum tentu memberikan dampak positif dalam mewujudkan maksud dan tujuan hukum. Sebagus apapun produk hukum formal yang ada tidak akan ada artinya tanpa disertai penerapan yang baik. Ironisnya, Indonesia dipandang sebagai negara yang pandai membuat perangkat hukum namun masih lemah penerapannya. Hal ini jika dibiarkan akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
    
Sumber pokok kesalahan tidak terletak pada Pancasila. Tak ada yang salah dengan Pancasila karena isi Pancasila tidak melenceng dari nilai-nilai yang ada. Kesalahan yang sesungguhnya terletak pada penerapan Pancasila sebagai ideologi. Hal itu terjadi karena banyaknya orang Indonesia tidak dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila dengan benar. Terlebih para teroris, mereka adalah orang-orang yang tidak konsisten dalam melaksanakan isi Pancasila. Mereka mengerti dan memahami Pancasila namun tidak menerapkannya dalam kehidupan mereka.
     Terorisme di Indonesia muncul di saat yang sama dengan dekade, di mana bangsa ini melupakan Pancasila.  Tidak pernah lagi Pancasila benar-benar dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Padahal para pendiri NKRI sejak awal menyatakan bahwa penyelamat,  pemersatu, dan dasar Negara kita adalah Pancasila.
         
Terorisme di Indonesia tumbuh subur karena didukung oleh perilaku sebagian masyarakat yang bertentangan dengan filosofi Pancasila. Setiap sila telah diselewengkan: Ketuhanan Yang Maha Esa yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, telah diracuni oleh pemikiran-pemikiran salah yang hanya mengistimewakan agama tertentu saja.
     Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
berupa penghargaan akan harkat dan martabat kemanusiaan, yang diwujudkan dengan penghargaan terhadap hak azasi manusia diabaikan.
    
Ideologi Pancasila menjunjung tinggi persatuan bangsa dengan menempatkan terwujudnya persatuan bangsa itu di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, kini tercabik-cabik ditarik ke sana kemari demi kepentingan politik praktis.
     Dan terakhir, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tinggal slogan kosong karena adanya jurang pemisah yang amat dalam antara si-kaya dan si-miskin, yang menimbulkan kecemburuan sosial.
     Namun sebagai sebuah bangsa yang besar, kita wajib menyadari bahaya ini. Jika dibiarkan, tak ayal bangsa Indonesia akan terpecah-pecah dan akhirnya musnah. Belum terlambat benar untuk berbenah. Kembali pada kekeramatan Pancasila.
     Dari aspek kualitas ancaman, terorisme berpotensi merusak segala-galanya, mulai dari jiwa manusia (korban maupun pelaku), otak dan nurani (pelaku), bangunan fisik serta bangunan ideologi bangsa kita. Mereka bekerja sangat rahasia dan radikal, dengan menolak sebagian besar premis yang melandasi lembaga-lembaga yang sudah ada dalam masyarakat. Bahkan pemerintah pun dianggap sebagai pemasung rakyat. Karena itu terorisme digolongkan ke dalam jenis kejahatan luar biasa.
C.  Peran pancasila penangkal masalah radikalisme dan terorisme
       Bunyi Pancasila →
                                 Pancasila
            1.     Ketuhanan Yang Maha Esa
      2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
      3.     Persatuan Indonesia
      4.     Kemanusiaan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
      5.     Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
       
    
Pancasila adalah Ideologi dari negara Indonesia untuk mempersatukan rakyat Indonesia namun belakangan hari Pancasila mulai pudar karena mulai sedikit orang yang mengetahui makna dari Pancasila tersebut, di samping itu muncunlah beberapa faktor radikalis yang di buat segelintir orang untuk mencapai tujuan tertentu tetapi dengan menggunakan cara yang salah bahkan menggunakan dengan kekerasan.  Di situ lah sebenarnya peran Pancasila  untuk menyelesaikan masalah radikalis, tetapi untuk menyelesaikan masalah tersebut  tidak sesederhana yang kita pikirkan. Kita membutuhkan kerja keras dan konsistensi yang cukup untuk membumikan kembali ideologi Pancasila. Sebab, dalam konteks kekinian ideologi Pancasila telah dihimpit (berada dalam saingan) oleh berbagai ideologi alternatif lain.
     Penanaman nilai-nilai pancasila harus terus dibumikan, karena pancasila merupakan dasar negara yang harus tertanam dan dapat diimplementasikan dalam kehidapan sejak dini.
     Makna Sila Pertama, menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
      Selanjutnya pada sila kedua yaitu kemanusian yang adil dan beradab. Menjadi warga indonesia yang adil dan beradap merupakan keharusan. Beradap dapat dimaknai memiliki karakter yang baik, tentunya dengan menjadi manusia yang adil dan memiliki karakter yang baik, kesejahteraan dan kenyamanan hidup rakyat indonesia akan tercapai. Adil dapat dimaknai dengan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, tidak melanggar aturan, menjaga tingkah laku agar sesuai dengan norma agama, adat istiadat, dan budaya. Maka faham terorisme dan radikalisme sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradap, karena tindakannya telah keluar dari norma agama, adat istiadat, dan budaya. Tidak ada budaya membunuh orang yang tidak bersalah itu dihalalkan, tidak ada norma agama yang menyuruh pengikutnya untuk membunuh. Begitu juga dengan islam, dimana salah satu prinsip hukumnya adalah menjaga nyawa (hifdzun naf). Maka tindakan terorisme sangat bertentangan dengan pancasila sebagai falsafah negara dan dan agama islam. Faham inilah yang harus ditanam sejak dini agar supaya generasi penerus bangsa memiliki basic yang kuat dalam menangkal terrorism dan radikalisme.
     Bersatu menjadi warga indonesia dengan berbagai macam budaya, etnis, agama, kepercayaan, bahasa, pulau dan lain merupakan kewajiban. Hal ini merupakan bunyi sila ke tiga yaitu persatuan Indonesia. Atas nama indonesia, mempertahankan negara kesatuan indonesia merupakan kewajiban, Maka menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk cinta terahadap tanah air.
    Nliai sila ke empat adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dalam kontek keindonesiaan, menaati pemerintah dan perangkatnya merupakan kewajiban, begitu juga dengan mengikuti aturan yang berlaku. Jadi, anggapan bahwa pemerintah adalah thoghut merupakan persepsi atau faham yang sangat bertentangan dengan agama islam, norma, dan adat-istiadat indonesia, khususnya pancasila.
    Selanjutnya, sila ke lima adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia menujukkan bahwa rakyat indonesia harus menjadi rakyat yang adil. Keadilan ini tidak memandang ras, agama, kepercayaan, budaya, dan lain-lain. Dengan satu tujuan bahwa rakyat Indonesia harus menjadi rakyat yang adil, berjiwa sosial dengan saling membantu satu sama lain, saling menerima dan menghargai, tidak diskrimaninasi, toleransi, karena rakyat indonesai memilik hak yang sama, hak untuk hidup, hak berkreasi dan berkarya, tanpa melihat dan membeda-bedakan warna kulit dan asal usul sehingga menjadi rakyat yang sejahtera.


DAFTAR PUSTAKA

2 komentar:

PERAN MAHASISWA DALAM MENCARI SOLUSI PENGEMBANGAN

PERAN MAHASISWA DALAM MENCARI SOLUSI PENGEMBANGAN BUDAYA JAWA MAKALAH Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah : Islam dan B...